Bismillahirrahmanirrahim. Para ulama berbeda pendapat tentang apakah boleh membayar kafarat (misal kafarat sumpah) dengan harga (uang) saja. Misal, kafarat orang yang membatalkan sumpah adalah: - Memberikan makanan kepada 10 orang fakir. - Atau memberikan pakaian kepada 10 orang fakir. - Atau membebaskan budak.
Pendapat Madzhab Hanafi. 2. Pendapat Madzhab Hambali. 3. Pendapat Madzhab Maliki. 4. Pendapat Madzhab Syafi'i. Kafarat zihar, membunuh binatang saat ihram, bersenggama siang hari Ramadhan, pembunuhan, dan juga melanggar sumpah. Berikut, akan akan dibahas mengenai kafarat sumpah dan cara membayarnya.
Adapun cara untuk menebus kafarat zihar adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau memerdekakan seorang budak perempuan mukmin yang normal tanpa cacat. Apabila ia tak mampu, maka harus memberi makan kepada 60 orang miskin dengan takaran masing-masing satu mud atau 0,7 kg beras.
Cara Membayar Fidyah. Ulama sepakat membayar fidyah dapat dilakukan dengan makanan pokok. Sementara itu, mazhab Hanafiah memperbolehkan untuk membayarnya dengan uang. Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta dan sekitarnya telah ditentukan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa. Untuk fidyah berupa
Jika Ibu punya utang puasa 30 hari, maka Ibu wajib membayar fidyah dengan 30 bungkus makanan, yang dibagikan kepada 30 orang. Namun, pembagiannya juga bisa dilakukan kepada 1 orang yang sama setiap hari selama 30 hari (30 kali makan). 2. Cara kedua: membayar fidyah dengan makanan pokok atau bahan mentah.
Maka harus membayar kafarat dengan cara memerdekakan budak atau berpuasa selama 2 bulan berturut-turut tanpa putus atau memberi makan 60 orang fakir miskin. Ada beberapa sebab puasa kafarat, yaitu: Berhubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan, puasa kafarat yang harus dijalankan adalah selama 60 hari atau 2 bulan berturut-turut.
f6zeHGL.
cara membayar kafarat jima dengan uang