Dalam artikel ini, telah dijelaskan cara mengisi formulir akta kelahiran dengan lengkap dan praktis. Mulai dari menyiapkan formulir dan dokumen pendukung hingga mengisi informasi pribadi dan tambahan, setiap langkah penting untuk memastikan akta kelahiran yang sah secara hukum. Lebih lanjut, untuk pencatatan sipil yakni penerbitan akta lahir baru usia 0-18 yang terintegrasi akta lahir, KK dan KIA dengan persyaratan mengisi formulir F-2.01 kelahiran, surat keterangan lahir dari rumah sakit, klinik, bidan atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Kemudian KK dan buku nikah, dan akta nikah. Cara mengurus akta kelahiran secara online melalui aplikasi Dukcapil setempat beserta syarat-syaratnya. Otomatis; Isi formulir dan menggunggah berkas persyaratan. Pemohon yang telah mengisi formulir aplikasi pencatatan kelahian dan melengkapi persyaratan, akan mendapatkan tanda bkti permohonan. 4. Proses verifikasi dan validasi petugas. Formulir F-2.01 adalah Formulir Pendaftaran Pelayanan Dokumen Akta-Akta Pencatatan Sipil. Formulir F-2.01 harus diisi dengan lengkap dan benar oleh pemohon dokumen Pencatatan Sipil. Setelah diisi, formulir ini harus diserahkan ke Kantor Pelayanan Dukcapil di Kecamatan/Kapanewon beserta dokumen pendukung lainnya untuk diproses lebih lanjut dan Tata Cara Pengisian Formulir F2.01 pada Taring Dukcapil. Share. Video Terpopuler. Tata Cara Pengisian Formulir F2.01 pada Taring Dukcapil. Senin, 01 Agustus 2022. Rangkuman Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar. Senin, 13 Maret 2023. Edukasi Pentingnya Dokumen Kependudukan. Status jenis kelamin berdasarkan laki-laki atau perempuan menjadi aspek penting yang harus dicantumkan dalam berbagai dokumen penting. Hal yang terjadi di masyarakat kerap ditemukan pemberitaan mengenai perubahan status jenis kelamin yang tadinya laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya. Beberapa kejadian tersebut dapat terjadi karena faktor 2MGAsH.

contoh cara mengisi formulir akta kelahiran