Melansir Hukum Online, pegawai harian lepas atau pekerja harian lepas adalah mereka yang bekerja pada perusahaan untuk melakukan pekerjaan tertentu yang berubah-ubah masa kerja maupun kelanjutan kerjanya. Mereka akan menerima upah didasarkan pada kehadirannya secara harian.
Pekerja Harian Lepas (PHL) Membantu melaksanakan pemajangan barang (display), persiapan retur, penawaran program promosi, pengecekan keadaan produk, pencegahan adanya kehilangan, melaksanakan kebersihan serta memberikan pelayanan kepada para pengunjung toko. Persyaratan : Pria/Wanita; Usia 18-30 tahun; Pendidikan minimal SMP/SMA/K sederajat
Pekerja harian lepas di sebuah hotel akan menerima gaji sekitar Rp100.000-Rp200.000 per hari. Nominal tersebut akan tergantung pada keadaan hotel, tugas yang dikerjakan, hingga kota domisili hotelnya. 4. Daily Worker Kurir. Tidak semua kurir adalah karyawan tetap sebuah perusahaan pengiriman. Kebanyakan bahkan merupakan pekerja harian lepas.
Etimologi. Istilah "tenaga lepas" atau "pekerja lepas" adalah kata nomina untuk seseorang yang melakukan suatu pekerjaan.. Pekerjaan yang mereka jalani sendiri disebut "pekerjaan lepas".Dalam bentuk bahasa Inggrisnya, "freelance", istilah ini pertama kali diperkenalkan oleh Sir Walter Scott (1771-1832) dari Britania Raya dalam novelnya "Ivanhoe" untuk menggambarkan seorang "tentara bayaran
Sehubungan dengan pertanyaan Bapak/Ibu di atas, maka perlu diketahui terlebih dahulu bahwa ketentuan mengenai hubungan kerja antara si pekerja dan si pemberi kerja beserta akibat hukumnya diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("UUK") beserta peraturan pelaksanaannya.
Namun, upah pekerja freelance dapat dihitung dengan menggunakan perhitungan gaji harian berdasarkan Pasal 13 ayat (2) PP Pengupahan No 78 Tahun 2015. Dalam kebijakan tersebut, disebutkan bahwa upah sebulan dibagi 25 bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari seminggu dan upah sebulan dibagi 21 bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5
XeuARO.
pekerja harian lepas alfamart adalah