Info Terkini | Tuesday, 18 Oct 2022, 16:10 WIB. Purwokerto, Info_Pas- Bapas Purwokerto kembali menerbitkan aturan baru dalam pemakaian seragam kedinasan, salah satu diantaranya yaitu mewajibkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) setiap tanggal 17 setiap bulannya (17/10). Karena itu ya Allah bimbinglah kami. dengan petunjuk-Mu, hiasilah hati dan. fikiran kami dengan nur hidayah-Mu. Kami yakin Ya Allah, tanpa petunjuk-Mu. kami akan menjadi hamba-Mu yang sesat. Karena itu kuatkanlah niat kami untuk. menjadi teladan karena amal salih yang. kami lakukan, dan kuatkanlah tekad untuk. meraih kebaikan yang lebih tinggi. Karena setiap tanggal 17 Agustus kita melaksanakan Upacara Bendera dalam rangka Memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, sehingga setiap tanggal 17 kita diharuskan menggunakan seragam Korpri bagi semua ASN, pegawai BUMN/BUMD, Pegawai Pemprof dan Pemda, khususnya pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Pegawai di Lingkungan Kemen (1) Penggunaan PSB Korpri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b digunakan pada setiap: a. upacara hari ulang tahun Korpri; b. upacara bendera tanggal 17 setiap bulan; c. upacara hari besar nasional; d. pengangkatan sumpah; dan e. acara resmi yang diselenggarakan oleh pengurus Korpri. (2) Alat kelengkapan PSB Korpri sebagai berikut: a. Mengacu pada deklarasikan PGRI tanggal 25 November 1945 itulah yang menjadi tanggal penggunaan seragam PGRI serta menjadi hari peringatan tahunan sebagai Hari Guru Nasional. Setiap anggota PGRI harus memiliki seragam batik yang memiliki paduan antara celana panjang/rok berwarna hitam serta ditambahkan dengan atribut seperti lencana korpri, papan nama dan tanda pengenal. Pada Pasal 7 ayat (4) diatur bahwa Bendera Negara wajib dikibarkan tiap peringatan Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus. Berikut bunyinya: "Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan HBVGW.

apakah setiap tanggal 17 pakai korpri